usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan Dilihat dari sudut pandang kepemilikannya, semua perusahaan yang bergerak dalam sektor asuransi dapat dibedakan dalam tiga kelompok, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta Nasional, dan Badan Usaha Milik Usaha Patungan. 1) Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Negara mempunyai visi dan misi yang disejalankan dengan kepentingan pemerintah dalam menjalankan kebijakannya, terutama yang terkait dengan keuangan, perbankan, perekonomian, perindustrian, perdagangan, perhubungan, dan sebagainya. Adapun perusahaan-perusahaan milik negara dimaksud meliputi : PT Asuransi Jiwa Sraya, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Ekspor Indonesia, PT Reasuransi Umum Indonesia, PT Asuransi Jasa Raharja, PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri, PT Jaminan sosial...
Ketentuan-ketentuan umum yang harus dipenuhi menurut pasal 1320 adalah 1) Harus ada persetujuan dari pihak-pihak yang mengikatkan diri Kontrak dimulai bila seseorang mengajukan usulan untuk mempertukarkan sesuatu yang berharga dengan orang lain. Itu berarti bahwa salah satu pihak menawarkan dan tawaran diterima baik oleh pihak lain. Penawaran tersebut harus terperinci dan dikomunikasikan secara jelas. Penerimaan penawaran harus tanpa syarat, dan dikomunikasikan secara jelas. Semua pihak dalam satu kontrak harus sepakat atas syarat-syarat yang tepat sama. Harus terjadi kesamaan pikiran (meeting of the minds). Untuk membuat suatu kontrak, satu pihak memberi penawaran kepada pihak lain untuk melakukan atau todak melakukan sesuatu. Pihak kedua dapat menerima, menolak, atau membuat konter penawaran. Jika terjadi kesepakatan, maka kedua belah pihak terkait untuk melaksanakan kontrak tersebut. 2) Tujuannya harus legal (lawful objec...