- usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan
Dilihat dari sudut pandang kepemilikannya, semua perusahaan yang bergerak dalam sektor asuransi dapat dibedakan dalam tiga kelompok, yang meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Swasta Nasional, dan Badan Usaha Milik Usaha Patungan.

1) Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara mempunyai visi dan misi yang disejalankan dengan kepentingan pemerintah dalam menjalankan kebijakannya, terutama yang terkait dengan keuangan, perbankan, perekonomian, perindustrian, perdagangan, perhubungan, dan sebagainya. Adapun perusahaan-perusahaan milik negara dimaksud meliputi :
PT Asuransi Jiwa Sraya, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Asuransi Ekspor Indonesia, PT Reasuransi Umum Indonesia, PT Asuransi Jasa Raharja, PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri, PT Jaminan sosial Tenaga kerja, PT asuransi Kesehatan.
2) Badan Usaha Milik Swasta Nasional
Pengertian milik swasta disini adalah swasta nasional. Demikian juga dengan bentuk badan hukumnya, bisa berbentu Perseroan Terbatas dan bisa juga dalam bentuk koperasi. Perusahaan swasta nasional sepenuhnya tunduk kepada Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
3) Badan Usaha Milik Usaha Patungan
Sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia tidak dibenarkan adanya perusahaan asuransi yang pemiliknya adalah pemodal asing murni, maka jalan keluarnya mereka melakukan usaha patungan (joint-ventures), dengan mitra asuransi nasional baik dengan badan usaha milik negara maupun dengan badan usaha milik swasta nasional.
Komentar
Posting Komentar