1) Kontrak bersyarat (voidable contract)
Kontrak bersyarat memungkinkan satu pihak memilih memutuskan perjanjian karena tindakan atau ketiadaan tindakan (wan prestasi) dari pihak lainnya. Pihak yang memiliki hak untuk memutuskan kontrak dapat juga memilih agar kontrak ditegakkan. Sebagai contoh : penanggunagn tidak lagi terkait memenuhi kewajibannya, jika diketahui bahwa tertanggung melakukan penipuan (defrand), tertanggung dapat menuntut penanggung ke pengadialn, jika penanggung, secara melawan hukum, menolak pembayaran klaim.
2) Kontrak cacat hukum (void contract)
Kontrak cacat hukum, jika dari semula kekurangan satu atau lebih persyaratan untuk menjadi kontrak yang berlaku. Contoh : kontrak asuransi yang dibeli untuk maksud ilegal seperti maksud memperoleh uang pertanggungan dengan membakar rumah yang dipertanggungkan, satu pihak tidak mampu secara hukum seperti seseorang dinyatakan tidak waras membeli asuransi. Dalam hal-hal tersebut kontrak tersebut dianggap tidak pernah ada (void ab initio)
Daalm asuransi properti dikenal adanya ikatan 9blinder) yaitu kontrak sementara yang sering digunakan sebelum keluarnya polis asuransi formal. Ikatan harus memenuhi semua pesyaratan kontrak hukum. Maksud diadakannya ikatan adalah memberika perlindungan seketika selama waktu proses permintaan akan asuransi.
Dalam asuransi jiwa tidak menggunakan ikatan karena agen-agennya tidak memiliki kewenangan mengikat perusahaannya. Perlindungan sementara diberikan dalam bentuk penerimaan bersyarat (conditional receipt)yaitu tergantung pada dipenuhinya persyaratan atau bukti dapat diasuransikannya (insurability) calon tertanggung, misalnya keadaan kesehatan. Jika persyaratan atau bukti tersebut dipenuhi, perlindungan mulai berlaku setelah pembayaran premi pertama.
Komentar
Posting Komentar