Ketentuan-ketentuan umum yang harus dipenuhi menurut pasal 1320 adalah
1) Harus ada persetujuan dari pihak-pihak yang mengikatkan diri
Kontrak dimulai bila seseorang mengajukan usulan untuk mempertukarkan sesuatu yang berharga dengan orang lain. Itu berarti bahwa salah satu pihak menawarkan dan tawaran diterima baik oleh pihak lain. Penawaran tersebut harus terperinci dan dikomunikasikan secara jelas. Penerimaan penawaran harus tanpa syarat, dan dikomunikasikan secara jelas. Semua pihak dalam satu kontrak harus sepakat atas syarat-syarat yang tepat sama. Harus terjadi kesamaan pikiran (meeting of the minds). Untuk membuat suatu kontrak, satu pihak memberi penawaran kepada pihak lain untuk melakukan atau todak melakukan sesuatu. Pihak kedua dapat menerima, menolak, atau membuat konter penawaran. Jika terjadi kesepakatan, maka kedua belah pihak terkait untuk melaksanakan kontrak tersebut.
2) Tujuannya harus legal (lawful objective)
Pengadilan tidak akan mendukung jika maksud perjanjian tidak legal atau bertentengan dengan polotik pemerintah. Misalnya perjanjian menjadi tidak sah jika yang diasuransikan adalah mobil curian.
3) Kedua belah pihak harus kompeten (capacity)
Tidak semua orang secara hukum memiliki kemampuan untuk melakuakn kontrak. Misalnya anak dibawah umur, orang sakit jiwa, dan pemabuk atau pecandu tidak kompeten untuk melakukan perjanjian yang mengikat. Perusahaan suransi yang belum memiliki ijin usaha meruoakan pihak yang tidak kompeten.
4) Harus ada imbalan yang dipertukarkan (compensation)
Persyaratan terakhir untuk sahnya sebuah kontrak adalah imbalan yang dipertukarkan oleh kedua belah pihak untuk persetujuan itu, misalnya adanya hak dan kewajiban.
Komentar
Posting Komentar