TUGAS TUTORIAL KE-3
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
|
Nama Mata Kuliah
|
:
|
Audit SDM
|
|
Kode Mata Kuliah
|
:
|
EKMA 4476
|
|
Jumlah sks
|
:
|
2 SKS
|
|
Nama Pengembang
|
:
|
DewiShintaWulandariLubis, B.Sc.Soc,MHRM
|
|
Nama Penelaah
|
:
|
Ni Wayan Marsha, S.Tr.Par., M.Par
|
|
Status Pengembangan
|
:
|
Baru
|
|
Tahun Pengembangan
|
:
|
2019
|
|
Edisi Ke-
|
:
|
2 (Dua)
|
|
No
|
Tugas Tutorial
|
Skor Maksimal
|
Sumber Tugas Tutorial
|
|
1
|
Jelaskanapa yang
dimaksuddengan:
1. Gaji dasar.
2. Gaji variabel seperti insentif prestasi.
3. Penghargaan masa kerja/tunjangan akhir masa bakti.
4. Iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
5. Tunjangan Hari Raya (THR) per tahun.
6. Bonus per tahun (bila kemampuan keuangan perusahaan pada tahun
berjalan mencukupi).
7. Tunjangan pengobatan.
satu per satu dan
sertaicontohBesaran gaji (take home pay) pegawai yang harusdibayarkan oleh perusahaan.
|
Modul
5 KB 1
|
* coret
yang tidak sesuai
11. Gaji dasar adalah upah pokok sebelum ditambah
dengan berbagai tunjangan dan perangsang lainnya. Besaran gaji dasar ditetapkan oleh perusahaan
dengan mempertimbangkan keadiilan eksternal, keadilan internal (nilai/bobot
jabatan) dan kondisi keuangan perusahaan.
22. Gaji variabel adalah sesuatu yg berkaitan
langsung dengan pencapaian kinerja. Jenis yang paling umum dari
gaji jenis ini untuk karyawan adalah program pembayaran bonus dan insentif.
Untuk eksekutif, adalah umum untuk mendapatkan imbalan yang sifatnya lebih
jangka panjang seperti kepemilikan saham. Besaran gaji variabel khususnya
besaran insentif prestasi dibayarkan perusahaan dengan tujuan agar pegawai
termotivasi untuk menampilkan prestasi kinerja yg optimal dan mendapatkan
kepuasan dalam bekerja. Besaran insentif prestasi ditentukan secara sistematis
dengan mempertimbangkan tidak hanya rating penilaian kinerja pegawai
(perfomance index), tetapi mempertimbangkan juga posisi pegawai dalam range
gaji (compa ratio atau salary index)
13. Penghargaan masa kerja/ tunjangan
akhir masa bakti adalah besaran uang penghargaan masa kerja/ besaran tunjangan
akhir masa bakti yg dibayarkan perusahaan sesuai kebijakan manajemen dan
peraturan perusahaan yg berlaku. Dalam hal ini kebijakan dan peraturan
masing-masing perusahaan terhadap pembayaran penghargaan masa kerja ini juga
tidak sama. Lumrahnya terhitung
berdasarkan jumlah tahun atau seberapa lama karyawan mengabdi pada perusahaan.
24. Iuran jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)
adalah program jaminan sosial berdasarkan
funded social security, jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih
terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Iuran jamsostek ditentukan
perusahaan dengan mengindahkan perundang-undangan yg berlaku. Secara garis
besar mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan
jaminan hari tua (JHT). Iuran JKK dan JK umumnya dibayarkan oleh perusahaan
dengan penentuan besaran jaminan ditetapkan oleh manajemen. Sedangkan iuran JHT
umumnya dibayarkan baik oleh perusahaan dan oleh pegawai bersangkutan dan
besarnyapun ditentukan oleh pihak manajemen.
15. Tunjangan hari raya (THR) keagamaan pendapatan non upah yang wajib
dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari
raya keagamaan di Indonesia. THR ini wajib dibayarkan
paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR lazimnya 1 bulan gaji dasar/ pokok, namun perusahaan bisa saja
menentukan lebih besar dengan mempertimbangkan prestasi kerja dan kontribusi
pegawai bersangkutan.
26. Bonus pertahun (jika kemampuan keuangan
perusahaan pada tahun yg mencukupi). Bonus tahunan
adalah sebuah pembayaran kompensasi dari perusahaan kepada karyawan yang
biasanya berbentuk tunai, yang diberikan apabila kinerja tahunan perusahaan
melebihi target yang telah ditentukan. Atau lazimnya senantiasa dikaitkan
dengan prestasi kerja pegawai dan mempertimbangkan pula kontribusi unit kerja
dimana pegawai ditempatkan kepada perusahaan. Dalam hal ini perlu diperhatikan
bahwa perusahaan tidak wajib membayarkan bonus kepada pegawai bila mana dana
perusahaan tidak mencukupi dan besaran bonus yg dibayarkan merupakan hak
prerogatif pimpinan atau pihak manajemen.
7. Tunjangan pengobatan merupakan tunjangan kesehatan
yang memberikan jaminan kepada karyawan untuk mendapatkan bantuan dalam pengelolaan
dana dari perusahaan saat karyawan membutuhkan pertolongan dalam bidang medis. Pengambilan dan penggunaan biaya untuk tunjangan
kesehatan karyawan ini juga masuk dalam peraturan perpajakan yakni PPH 21. Di
dalam tunjangan pengobatan karyawan, terdapat beberapa jenis tunjangan yang
bisa diperoleh selama bekerja dalam perusahaan tersebut. Ada perusahaan yang
memberikan tunjangan dengan membayarkan langsung pada gaji, memberikan
tunjangan dengan bekerjasama dengan dokter atau instansi kesehatan dan juga
dengan memberikan penggantian biaya pengobatan karyawan.
Komentar
Posting Komentar